Namun lain halnya dengan In House yaitu mekanisme pembayaran gudang kepada developer dengan cara mengangsur. Umumnya pembayaran dengan cara In House ini dapat dilakukan dari 13x angsuran hingga 36x angsuran, tapi disini kita hanya menyediakan angsuran 12x dan 18x (bisa nego jika ingin diperpanjang).
Lalu apa saja manfaat dari skema In House?
- Tiada DP
Uang muka tak ada keharusan di sini. Tetapi developer biasanya minta booking fee di bayar sebagai tanda jadi pembeli serius memboyong unit yang ditawarkan.
- Tak ada bunga
Kredit In House bukan produk bank yang artinya tak ada pengenaan bunga di sini. Beda dengan KPG dimana bank memungutbunga dari kedit yang dicairkan.
- Prosedur lebih pendek
Kredit In House hanya melibatkan pembeli dan developer saja. Artinya prosedur yang mesti dilewati lebih ringkas. Beda sama bank yang prosedurnya lumayan panjang dan makan waktu.
- Tak perlu keluarkan banyak biaya
Bandingkan kalau mengurus KPG di bank pasti dikenai biaya provisi, biaya survey, biaya appraisal dan lain sebagainya. Beda dengan kredit In House yang sama sekali tak ada biaya macam-macam.
- Masa cicilan bisa dinegosiasi
Meski developer sudah menyebut masa cicilan 12x, tapi itu bukan harga mati. Pembeli masih bisa 'menggoyang' masa cicilan bisa lebih panjang. Tapi itu tentunya menuntut kelihaian pembeli dalam beregosiasi.
- Seolah mengontrak tapi jadi hak milik
Skema Kredit In House itu seolah-olah 'mengontrak' kepada developer dalam waktu yang pendek. Begitu masa angsuran selesai, maka gudang itu langsung jadi hak milik dan sertifikat langsung diserahkan developer.
Berikut contoh pembayaran salah satu unit pergudangan kami.
Pergudangan kredit In House |
- In House 12x
- In House 18x
- KPG (semua jenis Bank, proses pengajuan dapat kami bantu).